“Jadi kami akan melakukan kontrol di pos penjagaan keamanan,” tambahnya.
Tindakan ini dilakukan setelah Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Komisaris Datuk Huzir Mohamed, mengungkapkan kemungkinan Nur Sajat melarikan diri ke luar negeri, kemarin.
Nur Sajat menjadi buronan polisi setelah ia tak muncul di pengadilan Syariah pada Februari lalu.
Baca Juga: Pfizer Klaim Vaksin Covid-19 Mereka 100% Efektif untuk Anak 12-15 Tahun, Kirim Data ke FDA dan EMA
Hal itu terkait dengan kasus yang menderanya tiga tahun lalu, ketika dirinya muncul pada event keagamaan menggunakan pakaian perempuan pada 2018.
Pengadilan Syariah mendakwa Nur Sajat berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan hukuman tidak melebihi 5.000 ringgit atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.
Pasal 10 berkaitan dengan penghinaan terhadap Islam, atau membuat Islam dihina baik dengan ejekan, atau menghujat iman dan praktik serta ritual yang terkait baik dalam bentuk tertulis, gambar atau foto.
Baca Juga: Balita Jadi Korban Penembakan di AS, Gubernur California: Mengerikan sekaligus Menyedihkan
Departemen Keagamaan Selangor (Jais) dikabarkan telah mengirimkan 122 personel atau petugas untuk menemukan dan menangkap Nur Sajat.
Sementara itu, kepolisian Malaysia juga telah diminta oleh Jais untuk ikut serta dalam pencarian tersebut sejak 1 Maret.
Nur Sajat sendiri sempat membuat geger dengan kemunculannya di Masjidil Haram, tempat suci bagi umat Islam yang di-posting-nya di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.