Kompas TV internasional kompas dunia

AS Dakwa Tiga WN Korea Utara Curi Uang Tunai dan Uang Kripto, 25 Juta Dollar AS dari Indonesia

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 13:03 WIB
as-dakwa-tiga-wn-korea-utara-curi-uang-tunai-dan-uang-kripto-25-juta-dollar-as-dari-indonesia
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat secara resmi melancarkan dakwaan terhadap tiga warga Korea Utara dengan tuduhan pencurian dan pemerasan hingga 1.3 miliar dollar AS dalam bentuk tunai dan uang kripto dari bank dan perusahaan di berbagai negara di dunia. 25 juta dollar dari jumlah itu dicuri dari perusahaan cryptocurrency Indonesia (Sumber: US Department of Justice)
Penulis : Edwin Shri Bimo

Ini "adalah tindakan kriminal tingkat negara-bangsa yang tidak berhenti membalas dendam dan mendapatkan uang untuk menopang rezimnya."

Pencurian paling baru terjadi di Malta tahun 2019, dimana para pelaku meretas jaringan bank lalu mengirim pesan antar bank palsu untuk mentransfer sejumlah dana.

Jaksa penuntut mengatakan mereka mencuri 81 juta dollar dari bank di Bangladesh tahun 2016 menggunakan sistem transfer antar bank yang dikenal sebagai SWIFT.

Mereka juga meretas ATM dan bursa mata uang kriptp, serta menciptakan virus ransomware WannaCry pada Mei 2017 yang merusak ratusan ribu komputer di seluruh dunia.

Ketiganya dituduh mengembangkan beberapa aplikasi mata uang digital berbahaya, yang memberi mereka pintu belakang ke komputer korban.

Baca Juga: Kim Jong-Un Pamerkan Rudal Kapal Selam Baru saat Parade Militer Korea Utara

Wilkison mengatakan mereka menghasilkan setidaknya 112 juta dollar melalui pencurian cryptocurrency, termasuk 75 juta dollar AS dari pertukaran mata uang kripto di Slovenia pada tahun 2017; hampir 25 juta dollar AS uang kripto dari sebuah perusahaan mata uang kripto di Indonesia pada September 2018; dan 11,8 juta dollar AS dari perusahaan jasa keuangan di New York pada bulan Agustus.

Di New York, para peretas menggunakan aplikasi CryptoNeuro Trader sebagai pintu belakang untuk masuk ke jaringan Bank tersebut untuk mencuri dana.

Begitu mereka mendapatkan akses ke jaringan komputer, para peretas menemukan "dompet" tempat uang kripto disimpan dan kunci pribadi atau password ke dompet tersebut, yang memungkinkan mereka melakukan transfer ilegal, demikian tertulis dalam dakwaan terhadap tiga orang tersebut. .

Para terdakwa juga dituduh melakukan kampanye "spear-phishing" yang menyasar kontraktor pertahanan, perusahaan energi, kedirgantaraan dan teknologi AS, serta Departemen Luar Negeri dan bahkan Pentagon, untuk mengelabui staf lembaga-lembaga tersebut sehingga menyerahkan informasi pribadi yang memungkinkan peretas masuk ke komputer mereka.

Jumlah 1,3 miliar dolar yang mereka targetkan setara dengan setengah nilai impor Korea Utara tahun 2019 yang sebagian besar berasal dari China, tutur Nicholas Eberstadt, seorang ekonom dari American Enterprise Institute.

"Tuduhan ini memberi indikasi skala kejahatan yang dilakukan Pyongyang dalam mendukung kegiatan mereka, termasuk pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik," tutur Eberstadt.

Baca Juga: Anggrek Pemberian Soekarno Simbol Persahabatan Indonesia dan Korea Utara

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa Kim Il adalah dalang yang memimpin operasi untuk menggiring korban menanamkan modal dalam platform mata uang kripto bernama Marine Chain.

Para terdakwa menggunakan nama  palsu sehingga penanam modal tidak sadar bahwa mereka mendukung rezim Korea Utara, kata dakwaan tersebut.

Terdakwa lain yang berkebangsaan AS-Kanada, Ghaleb Alaumary dari Mississauga, Ontario, adalah pencuci uang ketiga terdakwa yang memutar jutaan dollar dana hasil curian terdakwa melalui berbagai transaksi ATM palsu.

Dalam operasinya, mereka melibatkan sebuah jaringan yang menarik uang tunai dari mesin-mesin ATM.

Ghaleb juga dituduh membantu pencucian uang hasil perampokan siber Korea Utara terhadap sebuah bank di Malta tahun 2019, kata jaksa penuntut AS.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x