Kompas TV internasional kompas dunia

Prancis Tetapkan Usia 15 Tahun Legal untuk Berhubungan Seksual

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 17:49 WIB
prancis-tetapkan-usia-15-tahun-legal-untuk-berhubungan-seksual
Prancis tetapkan umur 15 tahun sebagai batasan umur memberikan persetujuan hubungan seksual (sexual consent) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ahmad Zuhad

Menurut Associated Press, pengumuman itu adalah langkah besar setelah perjuangan masyarakat Prancis selama bertahun-tahun untuk memperkuat perlindungan bagi anak-anak korban pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Gerakan #MeToo global gagal mendorong penetapan batasan usia sexual consent di Prancis tiga tahun lalu karena hambatan hukum. Namun, gerakan ini mendapat momentum setelah muncul tuduhan pelecehan seksual inses yang melibatkan pakar politik terkemuka Prancis, Olivier Duhamel.

Hal itu memicu gerakan #MeTooInceste di kalangan warganet Prancis. Ratusan kesaksian serupa muncul di dunia maya.

Kementerian Kehakiman Prancis mengatakan sedang berdiskusi dengan kelompok korban. Pemerintah Prancis masih mengkaji penambahan hukuman inses dan perpanjangan atau penghapusan undang-undang pembatasan pelecehan seksual terhadap anak.

Undang-undang itu dianggap mencegah dakwaan pada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Prancis beberapa tahun terakhir.

Dupond-Moretti juga mengatakan ingin "memastikan bahwa korban dari pelaku yang sama tidak menerima perlakuan hukum yang berbeda."

Hal ini dapat memperluas ruang lingkup penuntutan tersangka yang melakukan pelecehan terhadap banyak orang.

Baca Juga: Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung

Dalam kasus Duhamel, jaksa penuntut Paris membuka penyelidikan atas dugaan “pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh seseorang yang menggunakan otoritasnya”.

Publik menuduh Duhamel berdasarkan kesaksian putri tirinya dalam sebuah buku. Duhamel disebut melecehkan putra tirinya yang lain pada 1980-an, ketika mereka berusia 13 tahun.

Sementara, Duhamel berdalih tuduhan itu sebagai serangan terhadap pribadinya. Ia mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai komentator TV yang dihormati dan jabatan kepala Yayasan Nasional Ilmu Politik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x