BRASILIA, KOMPAS.TV - Seorang wanita yang dijuluki Ratu Kejahatan Brasil merampok pria yang dikencaninya setelah dipertemukan lewat Tinder.
Maria Angelica Macedo da Silva saat ini menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap teman kencannya yang ditemui di Tinder.
Silva dikabarkan mengancam teman kencannya tersebut dengan pisau saat keduanya bertemu.
Baca Juga: General Motors Targetkan Akhiri Penjualan Mobil Bensin, Diesel, SUV, Truk Ringan pada 2035
Seperti dikutip dari The Sun, Silva berkenalan dengan pria tersebut di Tinder saat masih berada di penjara.
Silva pertama kali ditangkap pada 2017, setelah menjadi otak dari permpikan di setidaknya 15 rumah.
Dia kemudian mendapatkan julukan Ratu Kejahatan, karena kerap membagikan gaya hidupnya di media sosial terkait perampokannya.
Baca Juga: Selalu Berpose Seksi, Artis TikTok Ini Ditembak Mati Suaminya
Akibat perampokan yang dilakukannya ke teman kencannya tersebut, Silva saat ini menjadi kejaran polisi.
Seperti diungkapkan oleh kepolisian lokal, Silva mengajak pria yang dikenalnya di Tinder itu ke rumah neneknya.
Dalam perjalanan saat mendekati tempat pembuangan sampah, Silva meminta teman kencannya untuk memberi tumpangan kepada temannya.
Saat itu, ada dua pria yang kemudian masuk ke dalam mobil. Saat itu, teman kencan Silva yang berusia 29 tahun diancam dengan pisaunya di leher.
Baca Juga: Inggris Larang Penerbangan Langsung dari Uni Emirat Arab
Korban pun kemudian disuruh untuk memberikan ponsel dan dompetnya.
Silva kemudian mengancam korban, bahwa mereka akan membunuhnya yang kemudian membuat sang korban bergumul dengan tukang pisau.
Korban pun bisa melarikan diri dengan lompat dari mobil yang berjalan.
Baca Juga: Pemimpin Kristen dan Islam Kecam Usaha Remaja Singapura yang Ingin Serang Masjid
Dia pun mengalami luka-luka karena melakukan hal itu. Ketiganya pun lari dengan mobil, yang kemudian ditemukan telah ditinggalkan dua hari kemudian.
Ketika ditanyai polisi, korban pun menunjukkan foto Silva sebagai pelakunya.
Silva sendiri sebelumnya baru saja keluar dari penjara setelah melakoni masa hukuman selama dua tahun dan empat bulan karena kasus perampokan pada Mei 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.