Saat itu, para penonton yang kesal ingin agar acara dilanjutkan. Saat itu Gaud meninggalkan acara dan menghubungi polisi.
Malam itu, Munawar Faruqui dan empat orang lainnya, termasuk beberapa komika ditangkap.
Mereka dituduh membuat marah umat beragama dan melakukan tindakan lalai yang kemungkinan besar akan menyebarkan infeksi penyakit.
“Dia seorang kriminal kambuhan. Dia menghina dewa dan dewi Hindu di masa sebelumnya,” ujar Gaud saat itu dikutip dari BBC.
Baca Juga: Festival Film Cannes Prancis Ditunda ke Bulan Juli Akibat Pandemi Covid-19
Namun pada kenyataannya, saat itu dia belum memulai acaranya. Seorang saksi mata menegaskan, Faruqui belum melontarkan lelucon mengenai sentimen agama saat ditangkap.
Polisi sendiri kemudian menegaskan tak ada bukti Faruqui telah melakukan hal itu.
Mereka juga mengungkapkan menegaskan pelapor mendengar beberapa gurauan yang tengah disiapkan sang komik saat persiapan.
Baca Juga: Pelajar Singapura Alami Kekerasan Rasial, Pelaku Berusia 16 Tahun Dihukum Rehabilitasi
“Dia ditangkap untuk lelucon yang bahkan belum dilontarkannya. Munawar bahkan belum memulai acara saat di diinterupsi,” ujar pengacaranya, Anshumaan Shrivastava.
“Anggapan dan antisipasi dari apa yang disebut tindak pidana tidak bisa menjadi pelanggara. Polisi mendaftarkan sebuah kasus dan menangkapnya tanpa memverifikasi fakta,” katanya.
Meski begitu, Faruqui sempat ditahan selama 26 hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.