MISSOURI, KOMPAS.TV - Pengadilan Amerika Serikat (AS) akhirnya mencabut penangguhan eksekusi wanita yang telah membunuh ibu hamil.
Lisa Montgomery membunuh seorang ibu hamil di Missouri, dan kemudian merobek perut sang ibu dan menculik bayinya pada 2004.
Akibat kejahatannya itu dia pun dijatuhi hukuman mati. Montgomery pun akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati setelah nyaris selama 70 tahun.
Baca Juga: 7 Asteroid Lewati Bumi Bulan Januari
Eksekusi mati Montgomery seharusnya dilakukan bulan lalu, namun ditangguhkan setelah pengacaranya terinfeksi Covid-19.
Departeman Kehakiman pun menjadwalkan ulang eksekusi matinya pada 12 Januari nanti.
Namun, pengacara Montgomery berargumen bahwa tanggal eksekusi tak dapat ditentukan selama dia masih berada dalam masa inap.
Baca Juga: Oposisi Turki Terganggu dengan Hakim yang Gunakan Jilbab, Erdogan Menghinanya sebagai Fasis
Pengadilan sendiri sempat setuju dengan sang pengacara, menghentikan perintah Direktur Biro Penjara untuk menjadwalkan ulang eksekusi matinya.
Tetapi seperti dikutip dari BBC, majelis hakim menyimpulkan bahwa Direktur Biro Penjara telah bertindak sesuai hukum.
Hal itu membuat eksekusi bisa dilakukan sesuai tanggal penjadwalan ulang. Hal itu membuat kuasa hukum Montgomery langsung bergerak.
Mereka akan mengajukan petisi agar hakim bisa memikirkan ulang keputusannya.
Wanita terakhir yang dieksekusi oleh Pemerintah AS adalah Bonnie Heady, uyang dihukum mati di ruang gas pada 1953 di Missouri.
Baca Juga: Kontrasnya Perayaan Malam Tahun Baru Tahun Ini dan Tahun-Tahun Sebelumnya
Hukuman mati Federal sempat dihentikan sementara selama 17 tahun, sebelum akhirnya kembali diberlakukan oleh petahana Presiden AS, Donald Trump awal tahun ini.
Montgomery membunuh seorang ibu hamil bernama Bobbie Jo Stinnett di Missouri, Desember 2004.
Kala itu, dia mendatangi Stinnett untuk membeli anak anjing. Pada 2007, Juri mengungkapkan Montgomery bersalah atas penculikan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Sinterklas Terinfeksi Covid-19 Datang ke Panti Jompo Belgia, 27 Lansia Meninggal Tertular Covid-19
Hukuman mati pun dijatuhkan untuknya. Pengacara Montgomery mencoba melakukan pembelaan bahwa dia mengalami kerusakan otak karena dipukuli sejak kecil dan memiliki mental yang tak stabil.
Hal itu membuat mereka menegaskan seharusnya, Montgomery tak mendapatkan hukuman mati.
Tetapi, pihak pengadilan menegaskan hukuman mati sudah menjadi keputusan yang tepat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.