Agar RUU tersebut bisa menjadi hukum, maka dibutuhkan tanda tangan dari Presiden.
Presiden memang terkadang melakukan veto, atau bahkan menolak legislasi karena adanya ketidaksetujuan pada beberapa kebijakan.
Meski begitu, anggota parlemen dapat membatalkan veto presiden dan memberlakukan RUU menjadi Undang-Undang dengan mengumpulkan dua pertiga suara di Dewan Perwailan Rakyat dan Senat.
Jika Kongres tak menggagalkan veto Trump, ini akan menjadi yang pertama selama 60 tahun Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tak menjadi hukum.
Baca Juga: Varian Baru Virus Covid-19 Inggris Dipastikan Sudah Masuk Singapura
Veto Trump pun mendapatkan tentangan, khususnya dari anggota Kongres dari Partai Demokrat.
Salah satunya Ketua DPR, Nancy Pelosi yang menyebut veto Trump sebagai kecorobohan.
“Ini sangat mengejutkan dan merugikan pasukan kami, membahayakan keamanan dan merusak keinginan kongres bipartisan,” tuturnya.
Baca Juga: Istrinya Pindah Partai, Sang Suami Langsung Gugat Cerai
“Di saat negara kita baru saja mendapat sasaran serangan dunia maya besar-besaran, sangat sulit untuk memahami alasan di balik tidak bertanggung jawabnya presiden,” kata Pelosi.
RUU pertahanan menetapkan kebijakan Pentagon untuk menentukan keputusan yang mempengaruhi senjata, personel, penempatan pasukan dan tidakan keamanan lainnya.
Sejumlah rencana militer akan terhenti jika RUU tersebut tidak menjadi Undang-Undang. Langkah tahun ini juga berisi kenaikan gaji 3 persen untuk pasukan yag masih aktif bertugas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.