Kompas TV internasional kompas dunia

Janda ISIS dalam Serangan Paris tahun 2015 Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 05:26 WIB
janda-isis-dalam-serangan-paris-tahun-2015-dijatuhi-hukuman-30-tahun-penjara
Dalam foto dokumentasi 7 Januari 2015 ini, seorang korban luka dalam serangan terhadap surat kabar Charlie Hebdo dibawa ke ambulan untuk mendapatkan pertolongan. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu

PARIS, KOMPAS.TV - Janda dari seorang anggota ISIS yang melakukan penyerangan pada supermarket Yahudi di Paris tahun 2015 lalu, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada persidangan yang digelar Rabu (16/12/2020) di Paris, Prancis.

Putusan itu mengakhiri persidangan selama tiga bulan, yang mengadili kasus serangkaian penyerangan di Paris yang dilakukan bersama oleh kelompok ISIS dan Al-Qaeda.

Patrick Klugman, pengacara yang selamat dari serangan tahun 2015 lalu mengatakan, putusan itu mengirim pesan kepada simpatisan ISIS. "Kami menargetkan sang algojo, tapi akhirnya lebih buruk, yaitu pelayannya pun mendapat hukuman," katanya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Penyerangan Charlie Hebdo Positif Covid-19, Sidang DItunda Sepekan

Perempuan ini merupakan janda dari Amedy Coulibaly, pelaku penyerangan terhadap supermarket Yahudi pada 7-9 Januari 2015 lalu. Coulibaly digambarkan sebagai ahli logistik ISIS dan tewas ketika polisi mengamankannya pada 9 Januari 2015.

Serangan yang dilakukan Coulibaly merupakan satu rangkaian dengan penembakan yang terjadi pada surat kabar satir Charlie Hebdo pada 7 Januari 2015. Coulibaly merupakan teman dekat dari dua penyerang Charlie Hebdo, yaitu Said dan Cherif Kouachi.

Ketiga orang penyerang telah tewas dalam penggerebekan polisi. Sedangkan janda dari Coulibaly, yang diketahui bernama Hayat Boumeddiene, melarikan diri ke Suriah dan diyakini masih hidup. Dua pria yang membawanya keluar dari Prancis saat ini diperkirakan telah tewas.

Sebelas terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan, semuanya mendapatkan hukuman yang beragam. Boumeddiene mendapatkan hukuman paling berat, yaitu penjara selama 30 tahun. Sedangkan hukuman paling ringan didapatkan oleh Ali Riza Polat yang mendapatkan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Charlie Hebdo, Bangga Memprovokasi Islam Meski Aksi Kekerasan Akibatnya

Serangan 7-9 Januari 2015 di Paris menewaskan 17 orang, termasuk tiga pria bersenjata yang melakukan penyerangan. Kesebelas orang yang diadili memang terkait dengan pelaku penyerangan, namun menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tentang rencana serangan.

Persidangan kasus penyerangan terhadap surat kabar Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi sempat tertunda selama satu bulan. Ali Riza Polat, yang merupakan salah satu terdakwa, sempat terinfeksi virus corona yang mengharuskan penangguhan sidang.

Pengacara Polat, Isabelle Coutant-Peyre, mengatakan bahwa kliennya adalah kambing hitam yang tidak tahu apa-apa tentang rencana serangan yang dilakukan Coulibaly. Mereka menyatakan akan menyatakan banding terhadap putusan pengadilan.

“Dia tahu sejak awal bahwa itu adalah pengadilan fiksi,” kata Coutant-Peyre seperti dikutip dari the Associated Press.

Secara keseluruhan, penyidik menyaring 37 juta bit data telepon, menurut kesaksian video oleh polisi kehakiman. Di antara pria yang merupakan terdakwa, ada beberapa orang yang telah bertukar puluhan SMS atau telepon dengan Coulibaly pada hari-hari menjelang serangan itu.

Kouachi bersaudara sempat menangkap Corinne Rey dalam serangan Charlie Hebdo. Rey merupakan seorang kartunis yang sedang turun untuk merokok. Kouachi bersaudara memaksanya Rey untuk kembali ke atas dan menekan kode untuk masuk dalam kantor Charlie Hebdo. Rey kemudian menyaksikan kejadian mengerikan saat Kouachi bersaudara menembaki awak redaksi.

Baca Juga: Erdogan Dihina Charlie Hebdo, Turki Akan Lakukan Langkah Hukum

“Saya tidak dibunuh, tetapi apa yang terjadi pada saya benar-benar mengerikan. Saya akan terus hidup dengan kenangan mengerikan itu sampai hidup saya berakhir,” ujar Rey.

Keesokan harinya, di tempat berbeda, Coulibaly menembak dan membunuh seorang polisi wanita muda, setelah gagal menyerang pusat komunitas Yahudi di pinggiran Montrouge. Saat itu, Kouachi sedang dalam pelarian dan Prancis lumpuh oleh ketakutan.

Namun akhirnya ketiga pelaku serangan antara 7-9 Januari 2015 di Paris, tewas ketika polisi Prancis mengakhiri serangkaian teror tersebut pada 9 Januari 2015.

Serangan teror di Prancis pada tahun 2015 berlatar belakang konflik agama. Charlie Hebdo diketahui telah beberapa kali menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, yang membuat kemarahan di kalangan umat Islam di Prancis dan seluruh dunia.  




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x