LONDON, KOMPAS.TV - Keinginan seorang sipir untuk mendapatkan pengurangan hukuman karena kasus penyelundupan narkoba ke dalam penjara harus pupus.
Hannah Gaves, sipir penjara berusia 27 tahun ditangkap setelah berusaha menyelundupkan narkoba ke tempatnya bekerja, penjara HMP Erlestoke di Witshire, Januari lalu.
Kala itu dia berusaha menyelundupkan ganja dan lima paket rokok, serta 6 gram kokain murni 81 persen di dalam pakaian dalamnya.
Baca Juga: Macron Kecewa Polisi Kerap Diskriminasi Warga Kulit Berwarna, Prancis Siapkan Alat Pantau
Gaves pun mengaku bersalah karena kepemilikan dan berusaha menyalurkan narkoba Kelas A dan B, serta usaha membawa rokok ke dalam penjara.
Wanita asal Bristol itu pun dihukum penjara selama tiga tahun di Pengadilan Agung Salisbury.
Dia pun mengajukan banding untuk pengurangan hukuman. Namun, dalam persidangan di London, Jumat (4/12/2020), Gaves malah diberikan tambahan hukuman.
Baca Juga: WHO: Dunia Sudah Bisa Impikan Akhir dari Pandemi
Seperti dikutip dari Daily Star, Jaksa Agung Muda, Michael Ellis menegaskan hukuman penjara tiga tahun untuknya terlalu lunak.
Tiga hakim pengadilan, Hakim Davis, Hakim McGowan dan Hakim Foxton ternyata setuju dengan Jaksa Agung Muda Ellis.
Gaves pun diberikan tambahan hukuman, sehingga harus dipenjara selama 4 tahun dan 8 bulan.
Memang dalam persidangan, Gaves sempat mengungkapkan dirinya sempat dipaksa untuk melakukan penyelundupan.
Namun, unsur pemaksaan itu diyakini tidak membenarkan hukuman yang begitu ringan.
Baca Juga: Presiden Trump Perintahkan Penarikan Sebagian Besar Pasukan Dari Somalia
Apalagi, Gaves tak mau mengungkapkan siapa yang memaksanya melakukan penyelundupan.
“Sebagai seorang sipir penjara, di atas segalanya dia seharusnya tahu apa tugasnya, meski ada ancaman,” ujar Hakim Davis.
“Gampangnya, ini adalah ucapan Nona Gaves bahwa dirinya telah mendapat ancaman,” tambahnya.
Baca Juga: Bus Wisata Jatuh dari Jembatan setinggi 15 Meter, 15 Orang Tewas dan 30 Luka-Luka
Pengacara Gaves, Charles Thomas mengungkapkan kliennya takt ahu apa yang terjadi pada narkoba tersebut saat ada dipenjara.
Tetapi, Hakim merasa alasan tersebut terlalu dibuat-buat. Mereka merasa sebagai seorang sipir, seharusnya Gaves tahu bahwa narkoba tersebut menjadi nilai tukar dipenjara.
Selain itu sebagai petugas penjara, Gaves seharusnya rahu akan konsekuensi dari perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.