WASHINGTON, KOMPAS.TV - Tim legal petahana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali harus menerima kekalahan.
Banding kuasa hukum Trump terhadap hasil pemilihan Presiden AS di Pennsylvania ditolak oleh pengadilan.
Pengadilan menegaskan bahwa tidak ada bukti kecurangan seperti yang dilaporkan kuasa hukum Trump.
Baca Juga: Menantu Erdogan Putuskan Mundur dari Jabatan Wakil Kepala Dana Kekayaan Turki
“Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan atas ketidakadilan adalah serius,” bunyi pernyataan Hakim Sirkuit Ketiga, Judge Stephanos Bibas dikutip dari AP.
“Tetapi, menyebut pemilu tidak adil tak membuatnya jadi seperti itu. Tuduhan membutuhkan tuduhan khusus dan kemudian bukti. Kami tak memiliki keduanya di sini,” tambahnya.
Bibas pun mengatakan bahwa hasil pemiliha ditentukan oleh pemilih bukan pengacara.
Baca Juga: Ahli Nuklir Iran Dihabisi, Israel Menolak Berkomentar
“Surat suara yang menentukan dalam pemilihan,” ujar hakim yang ironisnya merupakan seorang Republik yang ditunjuk Trump.
Bibas juga menolak keinginan tim kampanye Trump agar negara bagian Pennsylvania tak mengungkapkan hasil pemilihan presiden.
Bibas menyebut permintaan itu sebagai sesuatu yang menakjubkan. Pennsylvania sendiri sudah mengungkapkan hasil pemilihan, Selasa (24/11/2020).
Negara bagian tersebut mengungkapkan Joe Biden sebagai pemenang, setelah mengalahkan Trump dengan jumlah lebih dari 80.000 suara.
Baca Juga: Viral Foto Polisi Prancis Hajar Pria Berkulit Hitam, Macron Kaget
Meski begitu, kuasa hukum Trump menegaskan akan melakukan gugatan ke tingkat Mahkamah Agung (MA), terlepas dari penilaian hakim bahwa klaim kampanye tak berguna.
Kasus ini telah menjadi perdebatan sejak di pengadilan rendah, pekan lalu.
Kala itu, pengacara Trump, Rudy Giuliani selama lima jam memberikan argumen bahwa pemilihan presiden telah dirusak dengan penipian yang meluas di Pennsylvania.
Tetapi, Giuliani tak mampu memberikan bukti yang menentukan di pengadilan.
Baca Juga: Cher Kawal Pemindahan Kaavan, Si Gajah Paling Kesepian Sedunia
Bahkan seorang Hakim Distrik di AS, Matthew Brann, yang seorang Republik menganalogikan pengaduan yang dilakukan Trump seperti Monster Frankeinstein yang dijahit secara sembarangan.
Kini pihak Trump berharap MA akan ikut campur seperti dalam pemilihan Presiden AS 2000.
Ketika itu, MA menghentikan penghitungan ulang di Florida dan memberikan George W. Bush dari Republik kemenangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.