Seperti dilansir dari Kantor Berita Turki Anadolu, Kantor Kepala Kejaksaan Turki melakukan penyelidikan terhadap manajer Charlie Hebdo atas kartun itu.
Baca Juga: Warga Palestina di Tepi Barat Bakar Foto Emmanuel Macron
Menghina presiden merupakan tindak kejahatan di Turki, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
Kementerian Luar Negeri Turki kemudian memanggil kuasa hukum di Prancis untuk memprotes kasus karikatur Erdogan dan menuntut pemerintah Prancis.
Mereka meminta pemerintah Prancis untuk mengambil langkah-langkah politik dan hukum yang diperlukan terhadap gambar yang dianggap melampaui batas-batas kebebasan berekspresi.
Majalah satir Prancis Charlie Hebdo menerbitkan karikatur Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Rabu (28/10/2020).
Penerbitan ini dilakukan di tengah ketegangan antara Erdogan dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Baca Juga: Konflik Erdogan dan Macron Turut Membuat Hubungan Turki dan Uni Eropa Menjadi Panas
Seperti dilansir dari Business Insider Australia, kartun tersebut menggambarkan Erdogan duduk dengan pakaian dalam, minum bir, dan mengangkat jilbab seorang wanita hingga memperlihatkan bokong perempuan itu.
Penerbitan ini dilakukan menyusul pernyataan Erdogan yang mengutuk keras tindakan Macron. Macron menolak untuk mengutuk tindakan yang dianggap menghina Islam di Prancis, dengan dalih kebebasan berekspresi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.