DHAKA. KOMPAS.TV - Bangladesh berencana menerapkan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan.
Rencana ini merupakan buntut dari demonstrasi besar atas tingginya kejahatan seksual terhadap wanita, pekan lalu.
Menteri Hukum Bangladesh, Anisul Haq mengungkapkan kepada BBC, Presiden Bangladesh, Abdul Hamid akan megeluarkan peraturan yang akan menjadikannya undang-undang, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Jet Tempur Tanpa Atap, Terbang Di Langit Astrakhan
Sebelumnya unjuk rasa merebak pada pekan lalu, setelah video seorang wanita berusia 37 tahun diperkosa ramai-ramai viral di media sosial.
Bangladesh sendiri memiliki angka kejahatan pemerkosaan yang cukup tinggi.
Setidaknya 1.000 pemerkoaan dilaporkan di negara Asia Selatan tersebut setiap tahun.
Baca Juga: Waspada Demo Omnibus Law, AS Keluarkan Peringatan Keamanan untuk Warganya di Indonesia
Namun, menurut organisasi Hak Asasi Manusia (HAM), banyak kasus tak dilaporkan karena para wanita takut dicela.
Sedangkan pada kasus yang dilaporkan, angka terdakwa dihukum sangat rendah.
Dari investigasi yang dilakukan Komisi HAM Bangladesh, ditemukan bahwa wanita korban pemerkosaan rama-ramai tersebut juga diteror.
Dia dilaporkan diperkosa di tenggara distruk Noakhalim Setelah video itu muncul, delapan orang berhasil ditangkap.
Baca Juga: Rekam Putri Tirinya saat Mandi, Pengakuan Pria Ini Mengejutkan
Pada kasus yang berbeda, seorang wanita diperkosa beramai-ramai di sebuah penginapan di distrik Sylhet, pekan lalu
Menurut Lembaga HAM Bangladesh dari 1.000 kasus pemerkosaan yang terjadi tahun ini, lima di antaranya adalah pemerkosaan beramai-ramai.
Masyarakat Bangladesh tampaknya sudah muak dengan hal itu dan unjuk rasa pun merebak di seluruh negeri.
Baca Juga: Trump Dituduh Menyesatkan Ucapan Fauci, Tim Suksesnya Bereaksi
Mereka menyerukan agar para pemerkosa dihukum mati. Mereka juga membawa papan bertuliskan, “tak ada ampun untuk pemerkosa”.
Sementara itu, di Ibu Kota Dhaka, para demonstran membawa tiang gantung palsu.
Hal ini langsung direspon oleh Pemerintah Bangladesh langsung memutuskan melakukan perubahan melalui ordonansi dan secara efektif mengesahkannya langsung menjadi undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.