CHRISTCURCH, KOMPAS.TV - Pengadilan Selandia Baru akhirnya resmi memberikan hukuman seumur hidup untuk Brenton Tarrant.
Tarrant adalah warga Australia yang melakukan penembakan pada dua masjid di Christcurch, Selandia Baru di Maret 2019.
Akibat penembakan yang dilakukannya sebanyak 51 orang meninggal.
Baca Juga: Sidang Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Setahun Persiapan dan Ingin Bunuh Sebanyaknya
Keputusan tersebut dikeluarkan pengadilan Selandia Baru setelah Tarrant mengaku telah membunuh 51 orang, percobaan pembunuhan lainnya kepada 40 orang serta satu tuntututan terorisme.
Pada hukuman tersebut, Tarrant juga tak akan mendapat pengurangan hukuman.
Hakim Cameron Mander, mengungkapkan aksi pria 29 tahun itu sebagai tak manusiawi.
Baca Juga: Membanggakan! 8 Pemuda Indonesia Bantu Turki Temukan Cadangan Gas Terbesar
Dia juga melihat bahwa Tarrant tak menunjukkan belas kasihan atas tindakan yang dilakukannya tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.