CHRISTCURCH, KOMPAS.TV - Pengadilan Selandia Baru akhirnya resmi memberikan hukuman seumur hidup untuk Brenton Tarrant.
Tarrant adalah warga Australia yang melakukan penembakan pada dua masjid di Christcurch, Selandia Baru di Maret 2019.
Akibat penembakan yang dilakukannya sebanyak 51 orang meninggal.
Baca Juga: Sidang Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Setahun Persiapan dan Ingin Bunuh Sebanyaknya
Keputusan tersebut dikeluarkan pengadilan Selandia Baru setelah Tarrant mengaku telah membunuh 51 orang, percobaan pembunuhan lainnya kepada 40 orang serta satu tuntututan terorisme.
Pada hukuman tersebut, Tarrant juga tak akan mendapat pengurangan hukuman.
Hakim Cameron Mander, mengungkapkan aksi pria 29 tahun itu sebagai tak manusiawi.
Baca Juga: Membanggakan! 8 Pemuda Indonesia Bantu Turki Temukan Cadangan Gas Terbesar
Dia juga melihat bahwa Tarrant tak menunjukkan belas kasihan atas tindakan yang dilakukannya tersebut.
Terlihat dari bagaimana dia menyiarkan langsung penembakan yang dilakukannya.
“Kejahatan Anda sangat terkutuk. Meski Anda dihukum hingga mati, itu tak cukup untuk menghabiskan syarat dari hukuman kepada Anda,” ujar Hakim Mander di pengadilan Christcurch, Kamis (27/8/2020) waktu setemat dikutip dari BBC.
Baca Juga: Dua Ledakan Bom Terjadi di Filipina, 15 Orang Tewas
Hukuman yang diberikan kepada Tarrant merupakan pertama kalinya pengadilan Selandia Baru memberikan hukuman seumur hidup tanpa pengurangan.
Selain itu, juga menjadi pertama kalinya ada hukuman kepada pelaku terorisme sepanjang sejarah Selandia Baru.
Hakim Mander pun mengungkapkan hukuman seumur hidup tanpa pengurangan merupakan bentuh hukuman untuk kasus pembunuhan terburuk.
Pasalnya, Selandia Baru sudah tak memiliki hukuman mati dalam sistem peradilannya.
Baca Juga: Perusahaan Ini Tawarkan Bayaran 14 Juta, Syaratnya Hidup 48 Jam Tanpa Internet
Penembakan yang dilakukan Tarrant dilakukan pada 15 Maret lalu. Kala itu dia pertama menyerang masjid Al Noor.
Dia menembaki orang-orang yang tengah akan Salat Jumat. Kemudian dia mengemudi ke masjid di Linwood dan membunuh lebih banyak lagi.
Pemerintah Selandia Baru pun kemudian melakukan perubahan dan memperketat regulasi terhadap hukum kepemilikan senjata api.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.