AUCKLAND, KOMPAS.TV - Sidang pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 2019 dilakukan Senin (24/8/2020).
Pelaku penembakan masjid bernama Brenton Tarrant tersebut membunuh 51 orang dalam penyerangannya ke dua tempat ibadah tersebut.
Pria Australia tersebut mengaku bersalah atas pembunuhan 51 orang, percobaan 40 pembunuhan dan satu tuduhan terorisme.
Baca Juga: Dua Ledakan Bom Terjadi di Filipina, 15 Orang Tewas
Tarrant yang berusia 29 tahun itu terancam hukuman penjara seumur hidup, tanpa pengurangan.
Hukuman tersebut belum pernah sekalipun diterapkan di Selandia Baru.
Seperti dikutip BBC, Jaksa Penuntut, Barnaby Hawes mengungkapkan ke pengadilan bahwa Tarrant telah mempersiapkan diri melakukan penyerangan sejak setahun sebelumnya.
Baca Juga: Enggan Ikuti UEA, Maroko dan Arab Saudi Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel
Dia mencari banyak informasi mengenai masjid di Selandia Baru. Mempelajari denah, lokasi dan detail lainnya.
Hal itu dilakukannya agar bisa melakukan penyerangan saat sedang banyak orang. Dia memang ingin membunuh sebanyak mungkin muslim yang berada di dalam masjid.
Pada persidangan tersebut, Tarrant dipertemukan dengan penyintas dan keluarga dari korban penembakan yang dilakukannya.
Tarrant pun terlihat tetap tenang dan tanpa merasa bersalah atas tindakan yang sudah dilakukannya.
Baca Juga: Penasihat Trump Mundur dari Jabatannya usai Protes yang Dilakukan Sang Putri
“Anda menyerahkan diri ke otoritas untuk mengambil nyawa 51 orang tak bersalah. Menurut Anda, kejahatan mereka hanya karena menjadi seorang muslim,” ujar Mayson Salama, yang putranya, Atta Elayyan terbunuh
“Apa yang Anda lakukan sulit dipahami. Saya tak akan memaafkan Anda,” lanjutnya.
Penembakan yang dilakukan Tarrant dilakukan pada 15 Maret lalu. Kala itu dia pertama menyerang masjid Al Noor.
Baca Juga: Kejam, Polisi Tembak Pria Kulit Hitam Tak Bersenjata di Depan Anaknya
Dia menembaki orang-orang yang tengah akan Salat Jumat. Kemudian dia mengemudi ke masjid di Linwood dan membunuh lebih banyak lagi.
Sadisnya, serangan tersebut disiarkannya secara daring. Penembakan itu pun mengejutkan dunia.
Pemerintah Selandia Baru pun kemudian melakukan perubahan dan memperketat regulasi terhadap hukum kepemilikan senjata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.