Sementara bagi konsumen atau yang melakukan pembayaran, diimbau lebih aware atau waspada terkait banyaknya penyalahgunaan QRIS.
Sebelum melakukan transaksi, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran, cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.
"Sebelum membayar, harus memastikan betul bahwa merchant-nya itu benar, sehingga pembayaran bisa diberikan kepada orang yang benar," jelasnya.
Baru-baru ini, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QRIS kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Dalam rekaman video CCTV tersebut, pelaku yang merupakan seorang pria berkacamata tampak berjalan mendekati kotak amal masjid.
Sesekali ia tampak seperti melirik ke sekeliling untuk memastikan bahwa situasi dan kondisi di area masjid aman. Setelah beberapa saat, pria itu menempelkan sejumlah stiker QRIS palsu di atas kotak amal.
Kini, pelaku penempel QRIS palsu di kotak amal masjid yang diketahui bernama Mohammad Iman Mahlil itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 KUHP.
"Jadi di antaranya, dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu, ada ancaman hukuman di atas lima tahun semuanya," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Iman Mahlil Tempel QRIS Palsu di 38 Titik, dari Istiqlal hingga PIM, Ini Daftar Lengkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.