Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan. Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Menurut Sri Nurherwati selaku Konsultan Perkawinan, langkah awal yang penting dilakukan bagi korban KDRT adalah mencari pertolongan pada pihak yang dapat mendukung, bisa teman, keluarga, lembaga layanan/pendampingan maupun polisi.
Kemudian, menyimpan bikti kekerasan sekecil apapun dan menyimpan tanpa meninggalkan jejak atau memegang barang bukti dengan sarung tangan.
“Lalu menyimpannya dalam plastik, menyerahkan kepada pihak berwenang, mencari perlindungan dan dukungan untuk penguatan posisi korban,” tuturnya saat dihubungi Kompastv secara terpisah, Selasa.
Nurherwati pun menilai solusi terbaik yang bisa dilakukan saat terjadi KDRT adalah berani bicara telah mengalami dan mengambil keputusan menjauhkan dari KDRT.
Selain lapor kepada kepolisian, cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan WhatsApp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Melaporkan ke alamat email [email protected] atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan. Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.