JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketika membawa banyak barang yang melebihi batas berat muatan kabin, mau tidak mau kita harus menyewa bagasi pesawat.
Akan tetapi, tak sedikit barang bawaan yang diletakkan di bagasi pesawat justru hilang saat penumpang sudah mendarat.
Seperti yang dialami putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep baru-baru ini. Ia tak menemukan kopernya saat mendarat di Bandara Juanda Surabaya setelah melakukan penerbangan internasional dari Singapura, Minggu (13/11/2022).
Pasalnya, koper Kaesang terbawa atau nyasar ke Bandara Kualanamu, Medan. Maskapai penerbangan pun meminta maaf terkait kejadian tersebut dan mengirimkan koper Kaesang ke Surabaya pada Senin (14/11/2022).
Maskapai penerbangan mengaku terjadi missload, artinya koper terbawa di bagasi pesawat lain karena kelalaian petugas.
Barang bawaan atau koper Anda bisa saja terbawa penumpang lain yang salah membawa koper karena mirip. Selain itu, tak menutup kemungkinan juga terjadi pencurian di dalam bandara.
Bagi Anda yang mengalami kehilangan bagasi atau koper maupun barang bawaan lain setelah melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Melansir dari situs Angkasa Pura (AP) II, berikut ini sejumlah langkah yang dapat dilakukan penumpang apabila koper atau bagasi pesawat hilang:
Baca Juga: Tips Kurangi Risiko Koper Nyasar Saat Naik Pesawat, Agar Tak Bernasib Seperti Kaesang
AP II mengklaim, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan, misalnya Aviation Service, untuk melakukan penelusuran melalui CCTV.
Personil tersebut akan terus bekerja hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.
Jika barang hilang atau tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya dapat dilakukan melalui aplikasi Lost Item (Losi).
Pemilik barang perlu membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selanjutnya, personil AP II akan mengunggah BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi Losi. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.
Baca Juga: Batik Air Minta Maaf soal Koper Kaesang yang Nyasar ke Kualanamu: Masih Investigasi Internal
Barang yang tertinggal di bandara akan disimpan oleh petugas bandara dengan beberapa ketentuan.
Pertama, masa simpan barang hanya 30 hari kalender. Kedua, barang berupa makanan dan minuman hanya disimpan selama 1x24 jam.
Ketiga, barang yang diambil setelah melewati masa simpan akan dikenai biaya penitipan barang.
Terakhir, barang yang sudah melewati waktu masa simpan akan disumbangkan atau dihancurkan (untuk kategori tertentu).
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam Batik Air Kirim Koper Kaesang Setelah Dikomplain lewat Twitter: Koper Selamat
Sumber : Kompas TV/Angkasa Pura II
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.