YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Di dalam persidangan, baik jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa akan memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia".
Sebutan "Yang Mulia" kerap digunakan untuk memanggil orang yang merupakan keturunan bangsawan atau raja.
Laman MyLawQuestion, memunculkan asal muasal panggilan "Yang Mulia" pada hakim. Sejak zaman dahulu Yang Mulia tak hanya disematkan bagi para anggota kerajaan, juga pemangku jabatan terkemuka, seperti hakim, tuan tanah, dan ksatria.
Lama-kelamaan sebutan "Yang Mulia" tak berlaku lagi untuk kaum yang bukan keturunan ningrat.
Selain keturunan raja, para pejabat atau pemangku kekuasaan saat ini umumnya dipanggil bapak dan ibu, atau tuan dan nyonya.
Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Sudah Tersedia secara Daring, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Ini Linknya!
Akan tetapi, hakim tetap menyandang sebutan "Yang Mulia", setidaknya di dalam acara persidangan.
Pasalnya, sebutan itu menunjukkan status lebih tinggi dan rasa hormat yang patut diterima hakim.
Panggilan "Yang Mulia" juga menandakan betapa penting posisi hakim dalam persidangan.
Sebagai pemimpin proses pengadilan, hakim menempati posisi yang mengharuskan mereka memberikan pendapat dan keputusan tidak memihak, jujur, konsisten, dan bisa diandalkan.
Sebelum meraih posisi sebagai hakim pun mereka dituntut untuk menempuh pendidikan dan pelatihan tambahan agar layak menyandang panggilan "Yang Mulia".
Hakim juga merupakan cerminan peradilan. Ia bisa menjatuhkan hukuman pidana pada seseorang yang ia nilai berlaku tidak sopan secara sengaja dan melakukan penghinaan pengadilan atau contempt of court.
Baca Juga: Tiga Hakim Agung MA Ini Terkenal Jujur, Ada yang Dijuluki Pendekar Hukum dan Algojo Koruptor!
Melansir dari Kompas.com, tak ada peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang mengharuskan kita memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia" di dalam persidangan.
Meski begitu, semua orang yang ada di dalam persidangan, baik jaksa, saksi, kuasa hukum, maupun terdakwa wajib menghormati hakim sesuai Peraturan Mahkamah Komstitusi (PMK) Nomor 19 tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur bahwa para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:
Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) dan (3) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur:
(2) Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.
(3) Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.
Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Meski tidak disebutkan secara spesifik, panggilan "Yang Mulia" menjadi salah satu cara menunjukkan sikap hormat terhadap hakim dalam persidangan.
Selain itu, menilik tata tertib sejumlah pengadilan di Indonesia, tercantum keharusan memanggil majelis hakim dengan sebutan "Yang Mulia".
Misalnya dalam tata tertib persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Surakarta yang tertulis: Memanggil seorang hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan 'Penasihat Hukum'.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.