JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mempermudah permohonan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan pandemi Covid-19 membuat Korlantas Polri menciptakan terobosan termasuk perpanjang SIM online.
“Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (14/7/2022).
Untuk perpanjang SIM A dan SIM C online, Korlantas Polri sudah menyiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi.
Baca Juga: Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional," ujarnya.
Adapun link untuk keperluan mengurus SIM Internasional adalah siminternasional.korlantas.polri.go.id
Biaya pengurusan SIM sudah tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP.
"Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas," ujarnya.
Baca Juga: Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya
Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Tes psikologi untuk permohonan perpanjang SIM online dapat dilakukan di laman app.eppsi.id.
Sementara itu, tes RIKKES Jasmani dapat dilakukan melalui online di erikkes.id.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2022
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Melansir digitalkorlantas.id, berikut biaya perpanjangan SIM Nasional.
1. Biaya perpanjang SIM A online adalah Rp80.000
2. Biaya perpanjang SIM C online adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Sementara itu, biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.