Sebaiknya memilih gadai yang transparan memberikan informasi. Anda berhak menanyakan sistem perhitungan bunga utang kepada tim gadai. Sehingga, mengatahui nilai bunga utang yang harus dibayarkan.
Anda juga harus menanyakan sistem pelunasan utang sebelum jatuh tempo. Serta, tanyakan sanksi yang diberikan pihak gadai bila telat bayar cicilan.
Penting juga untuk menanyakan lokasi tempat penyimpanan barang gadai untuk memastikan barang yang digadaikan tidak rusak saat diterima. Termasuk dalam hal in menanyakan jaminan yang diberikan gadai ketika barang rusak akibat bencana alam.
Untuk mendapatkan seluruh informasi tersebut, Anda dapat menanyakan secara langsung kepada customer service. Atau, Anda dapat menjelajah ke dalam website gadai tersebut.
4. Cermat menentukan nilai pinjaman
Anda harus cermat dalam menentukan nilai pinjaman yang ditawarkan oleh Gadai. Sebaiknya, nilai pinjaman sesuai dengan dana yang dibutuhkan. Hal ini karena, Anda wajib melunasi cicilan utang untuk menebus barang yang digadaikan.
Pasalnya, nilai pinjaman menentukan nilai cicilan utang yang harus dibayar. Maka, Anda wajib menghitung kemampuan membayar utang tersebut. Jangan sampai utang itu malah membuat Anda gagal bayar.
Idealnya, porsi utang tidak lebih dari 30 persen dari total pendapatan. Jadi, Anda wajib mengkalkulasi, apakah nilai seluruh cicilan utang sudah mencapai batas ideal.
Untuk di Pegadaian, jika nasabah tidak menebus atau memperpanjang masa pinjaman atas barang yang digadai, maka pegadaian akan melelang barang gadai tersebut.
Waktu pelelangan biasanya telah dicantumkan secara detail pada surat gadai yang disebut dengan Surat Bukti Kredit (SBK) yang diberikan kepada nasabah.
Namun, sebelum dilakukan pelelangan atas barang gadai, pegadaian biasanya akan menginformasikan ulang melalui SMS (Short Message System) ke nomor ponsel nasabah yang terdaftar di data nasabah pegadaian.
Jika tidak ada respon dari nasabah dalam jangka waktu toleransi pelunasan atau penebusan barang yang ditetapkan, maka pegadaian akan melelang barang gadai tersebut.
Kemudian, apabila terdapat sisa dari hasil lelang barang gadai setelah digunakan untuk menutup pinjaman nasabah, maka uang sisa atau lebihnya dikembalikan kepada nasabah.
Sebaliknya, apabila dari hasil lelang ternyata masih ada kekurangan untuk menutup pinjaman, maka nasabah harus membayar sisa tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.