SOLO, KOMPAS.TV – Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Peserta JHT adalah seorang yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara besaran iuran 5,7% (lima koma tujuh persen) upah.
Ketentuannya, sebesar 2,0 persen upah ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen upah ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Lantas bagaimana cara mengecek saldo JHT?
Para peserta dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Artinya, peserta aktif tidak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mengetahui saldo JHT yang mengendap dan bisa dicairkan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui website, aplikasi, bahkan via SMS apabila jaringan internet tidak tersedia.
1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pertama adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan).
Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi...
2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat website resmi
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut tahapan-tahapannya:
3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS
Berikut ini langkah-langkah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS.
Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757. Formatnya yaitu :
Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
Itulah beberapa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Catat! Ini Saldo Minimal BRI, BCA, BNI, BTN dan Bank Mandiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.