JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital.
Adapun sejak 2021 uji coba e-KTP digital itu sudah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagai informasi, e-KTP yang dilengkapi QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia.
Identitas digital yang akan melekat pada ponsel ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.
Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini.
Lalu apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana cara membuat e-KTP digital secara daring atau online?
Baca Juga: Penerapan e-KTP Digital Bertahap, Dukcapil: Warga yang Tak Punya HP, Bikin KTP Manual
Melansir dari video di kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, berikut syarat dan cara membuat e-KTP digital:
- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login
Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.