Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 09:51 WIB
catat-ini-biaya-dan-syarat-terbaru-bikin-sim-di-2022
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan dan syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian. 

Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah: 

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; 
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII; 
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI; 
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; 
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan 
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum. 

Tahap administrasi pembuatan SIM 

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi: 

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik; 
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing; 
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan; 
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia 
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan 
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; 

Baca Juga: Hari Terakhir Perpanjang SIM yang Habis di Tahun Baru, Ini Lokasi SIM Keliling 3 Januari 2022

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM 

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. 

Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain. 

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. 

Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. 

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. 

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM 

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik. 

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Baca Juga: Hindari Kerumunan Ditengah Pandemi, Pembuatan SIM Bisa Secara Online

Biaya Pembuatan SIM Terbaru 

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berikut rinciannya: 

Penerbitan SIM baru 

  • SIM A: Rp 120.000 
  • SIM BI: Rp 120.000 
  • SIM BII: Rp 120.000 
  • SIM C: Rp 100.000 
  • SIM CI: Rp 100.000 
  • SIM CII: Rp 100.000 
  • SIM D: Rp 50.000 
  • SIM DI: Rp 50.000 
  • SIM Internasional: Rp 250.000. 

Biaya Perpanjangan SIM 

  • SIM SIM A: Rp 80.000 
  • SIM BI: Rp 80.000 
  • SIM BII: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM CI: Rp 75.000 
  • SIM CII: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM DI: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal dalam Pembuatan SIM di Indonesia




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x