JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan dan syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian.
Usia minimal
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Tahap administrasi pembuatan SIM
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
Baca Juga: Hari Terakhir Perpanjang SIM yang Habis di Tahun Baru, Ini Lokasi SIM Keliling 3 Januari 2022
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik.
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Baca Juga: Hindari Kerumunan Ditengah Pandemi, Pembuatan SIM Bisa Secara Online
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Simak, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal dalam Pembuatan SIM di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.