Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 16:06 WIB
ternyata-pasangan-nikah-siri-bisa-buat-kartu-keluarga-begini-caranya
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Ditjen Dukcapil)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

Selanjutnya, dilansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, 3 September 2021, disebutkan bahwa negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak.

Akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

Menurut Zudan, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.

Mereka juga menjadi rentan terlibat tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri Bulan April

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua  buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Dirjen Zudan, Kamis (2/9/2021).

Akta kelahiran dapat dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Menurutnya, pembuatan akta kelahiran anak tidak harus di tempat domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.

Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). "

Sementara Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menambahkan penjelasan Zudan. Kata dia, penduduk tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x