JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran vaksin Covid-19 kini bisa dilakukan via online. Dengan pendaftaran vaksin Covid-19 online, hal ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini belum terdata dalam program vaksinasi pemerintah.
Kementerian Kesehatan saat ini menyediakan pendaftaran vaksin Covid-19 melalui website Pedulilindungi dan situs Loket.
Baca Juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19
Pendaftaran Vaksin Covid via Pedulilindungi.id
1. Buka laman Pedulilindungi.id
2. Pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas
3. Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi"
4. Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email
5. Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi"
6. Klik "Daftar"
7. Jika sudah, maka Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
8. Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi"
9. Akun Anda akan terdaftar dan masuk ke dashboar atau halaman utama akun Pedulilindungi
10. Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah
11. Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat
12. Klik opsi "Selanjutnya"
13. Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin
14. Masukan kode verifikasi
15. Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid
Pendaftaran via Loket.com
1. Buka laman resmi https://vaksin.loket.com
2. Pilih lokasi yang ingin dipilih sebagai lokasi vaksinasi, disarankan pilih yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal
3. Pilih juga tanggal kedatangan dan jam kedatangan yang diinginkan
4. Untuk pendaftaran vaksin Covid, lakukan pengisian data secara lengkap sesuai identitas diri
5. Jika sudah lengkap, maka proses pendaftaran pun selesai. Anda akan menerima formulir dan e-voucher pada email yang sudah daftarkan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin 1 dan 2 di Pedulilindungi
Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Terbaru, sertifikat vaksin juga jadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Sertifikat vaksin tersebut didapatkan apabila masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama ataupun kedua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.