Tanggal 8 Juli bertepatan juga dengan ulang tahun Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Lahir pada tahun 1957, Moeldoko adalah tokoh militer Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sejak 17 Januari 2018.
Ia sebelumnya menjabat Panglima TNI, yakni sejak 30 Agustus 2013 hingga 8 Juli 2015.
Moeldoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak 20 Mei 2013 hingga 30 Agustus 2013.
Baca Juga: Peristiwa Penting pada 4 Juli: Saat Negara Adi Kuasa Amerika Serikat Proklamirkan Kemerdekaan
4. Peluncuran Satelit Pertama Indonesia
Tanggal 8 Juli tepatnya pada tahun 1976 menjadi hari bersejarah bagi dunia telekomunikasi di Indonesia.
Dihari itu, Satelit Palapa A1 yang merupakan satelit pertama yang dimiliki Indonesia diluncurkan dengan menggunakan roket Delta 2914 dan mulai mengorbit sehari berikutnya.
Palapa A1 diluncurkan dari Pad LC-17A tanjung Canaveral, Amerika Serikat, pada tanggal 8 Juli 1976 dengan roket Delta 2914 dan menempati orbit GEO 83BT.
Setelah memasuki masa operasional, 6 dari 12 transponder Palapa A1 digunakan untuk aplikasi telepon, sedangkan 1 lainnya digunakan oleh televisi nasional dan 5 sisanya digunakan sebagai cadangan.
Satelit ini berhenti beroperasi pada bulan Juni 1985.
Kesuksesan peluncuran satelit Palapa A1 menempatkan Indonesia menjadi negara ketiga di dunia yang mengoperasikan Sistem Komunikasi Satelit Domestik dengan menggunakan Satelit GSO.
Baca Juga: 5 Peristiwa Penting pada 3 Juli: Berdirinya Taman Siswa sampai Pesawat Penumpang Iran Ditembak
5. Penghapusan SKBRI
SKBRI adalah Surat Keterangan Berkebangsaaan Republik Indonesia. Surat ini berlaku, untuk seluruh warga keturunan yang tinggal di Indonesia.
Kemudian pada 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di pasal 4 butir 2 berbunyi, "Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran tersebut."
Sedangkan pasal 5 berbunyi, "Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi."
Sebelumnya, pada masa orde lama, semua warga keturunan wajib memiliki SKBRI.
Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai menikah dan meninggal dunia dan lain-lain.
Baca Juga: 5 Peristiwa Penting pada 2 Juli: Dari Bersatunya Dua Vietnam hingga Krisis Moneter Asia Menghantam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.