Kompas TV entertainment selebriti

Bantah Kirim Penyusup Curi Resep I Am Geprek Bensu, Jordi Onsu: Saya yang Eksperimen

Kompas.tv - 14 Juni 2020, 16:20 WIB
bantah-kirim-penyusup-curi-resep-i-am-geprek-bensu-jordi-onsu-saya-yang-eksperimen
Jordi Onsu didampingi pengacara Minola Sembayang meluruskan soal sengketa merek dagang Ayam Geprek Bensu. (Sumber: YouTube MOP Channel)
Penulis : Fadhilah

“Jadi ini ada bukti pendaftaran nama PT. Jadi, kalau misalkan dibilang PT Benny Sujono ada sebelum didirikannya brand atau I Am Geprek Bensu, berarti mereka tidak bilang sama saya waktu itu kalau mereka punya PT sendiri. Malah mereka mengajak membuat PT Bersama (PT Makan Sampai Kenyang),” jelas Jordi Onsu.

Baca Juga: Jordi Onsu Bantah Tempatkan Karyawan Penyusup Curi Resep I Am Geprek Bensu

Pecah Kongsi

Sayangnya, berjalan tiga sampai empat bulan, Jordi Onsu dengan Yangcent dan Stefani Livinus pecah kongsi.

Tetapi, Jordi Onsu mengatakan sempat melakukan pertemuan dengan Stefani Livinus, Yangcent, dan keluarganya setelah pecah kongsi.

Dalam pertemuan tersebut, Jordi mengaku tawarkan membuat MoU atau kesepakatan perihal hal yang boleh dan tidak.

"Setelah itu, tidak ada kabar dari mereka. Aku coba menghubungi Fani. Yangcent, aku coba menghubungi. Bahkan ulang tahun aku masih ucapin juga tapi enggak ada respons tentang perjanjian ini," ujar Jordi Onsu.

Oleh karenanya, Ruben Onsu mengambil langkah berat dengan mengirimkan somasi kepada Yangcent dan Stefani Livinus.

Diketahui, merek Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu di bawah PT Onsu Pangan Perkasa. Sedangkan, merek I Am Gaprek Bensu di bawah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sebelumnya, dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perihal merek dagang Ayam Geprek Bensu disebutkan perihal upaya pencurian resep oleh Jordi Onsu.

Dikatakan, ketika berada di lingakaran PT Ayam Geprek Benny Sujono, Jordi Onsu yang menjadi orang manajemen PT meminta satu karyawan pilihannya dimasukkan bekerja di bagian dapur.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Hakim Bisa Perberat Hukuman Penyerang Novel Baswedan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x