Tumpal menjelaskan bahwa putrinya merupakan korban, namun malah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.
Hal itu, kata Tumpal, terjadi karena pihaknya melawan orang kuat di Padang Sidempuan, sehingga putrinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia korban Pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia (anaknya-red) jadi tersangka. Barang bukti yang kami punya rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda Sidimpuan dan di Polres Padangsidimpuan," katanya dalam video yang viral.
"Tolong berikan keadilan kepada kami, Pak, karena anak kami bukan pelakunya, cuma hanya korban. Cuma lawan kami orang kuat," kata Tumpal.
Tumpal menuturkan, setelah putrinya mendapat somasi dan ditetapkan sebagai tersangka, putrinya trauma.
"Dia jadi sering bengong dan menyendiri. Dia trauma, Pak. Padahal dia sendiri tidak tahu arti somasi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, banyak netizen yang meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian dari Presiden Prabowo.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Nia Kurnia Sari, Penjual Gorengan di Padang, Dijadikan Film
Seperti diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar seorang pelajar siswi SMP Negeri Padangsidimpuan berinisial SR (14) menjadi tersangka konten video pornografi.
Padahal, video asusila tersebut diterima SR dari seorang pria berinisial M (18) yang disebut-sebut merupakan seorang anak dari petinggi Kadin di Padangsidimpuan yang mengirimkannya melalui WhatsApp.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.