Menurutnya, kasus promosi judi online oleh public figure ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
Pasalnya mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.
Martin mengatakan, tidak jarang masyarakat terjerumus judol karena terpengaruh dari idolanya yang mempromosikan.
"Para selebritas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena telah promosi produk yang ilegal dan merugikan bagi individu dan masyarakat," tuturnya.
“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas, terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal karena disampaikan oleh nama-nama besar seperti para artis," imbuh Martin.
Sejauh ini ada sejumlah artis maupun influencer besar yang telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online.
Setidaknya ada lebih dari 25 artis yang diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online dengan tujuan mempengaruhi para followernya.
Baca Juga: Kepolisian Berikan Bantuan Sembako Pada Warga Di Kampung Sadbor
Beberapa artis yang sempat diperiksa Bareskrim Polri seperti pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.
Menilik ke belakang lagi, sejumlah artis yang diduga terlibat promosi judi online di antaranya adalah Presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, hingga selebgram Arief Muhammad.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas yang dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat melalui promosi yang merugikan," pungkas Martin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.