Terakhir, Yudha sempat adu debat dengan Darma karena mengaku telah memberikan pertolongan pertama pada Dante.
Padahal menurut kesaksian Darma, Yudha sama sekali tidak berusaha untuk memberikan resusitasi jantung dan paru-paru atau CPR kepada Dante.
Perdebatan antara Darma dan Yudha ini pun langsung ditengahi oleh majelis hakim.
“Saudara saksi mengatakan saksi yang memberikan CPR. Saya yang melakukan CPR pertama kali, baru minta pertolongan,” tutur Yudha.
“Saksi ini tidak melihat apakah saudara (melalukan) CPR. Tapi dia ketika mengetahui dengan situasi itu dia datang inisiatif sendiri. Dia merasa lebih dulu,” timpal Majelis Hakim.
Darma kemudian membantah dan kukuh menyebutkan bahwa Yudha sama sekali tidak melakukan CPR.
“Kalau CPR kan pasti ada nasi keluar. Ini nggak ada,” ungkap Darma.
Dalam persidangan ini, terdapat 5 orang saksi di TKP yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Darma, saksi-saksi tersebut di antaranya adalah Surya Lestari, Sartono, Muhammad Reja, dan Wahyudin.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6), anak dari aktris Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Baca Juga: Majelis Hakim Periksa 6 Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Sopir Yudha Arfandi Ikut Diperiksa
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sumber : grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.