Darma kemudian berusaha untuk melakukan resusitasi jantung dan paru-paru atau CPR terhadap Dante. Saat itu, Dante masih sempat memuntahkan air hingga isi perutnya.
"Saya menghampiri Dante dengan posisi Dante sudah tergeletak, telentang ke atas wajahnya, lalu saya coba bantu untuk melakukan CPR, hanya dua kali, menekan dada Dante. Lalu setelah itu banyak makanan atau nasi yang keluar dari mulutnya bercampur dengan air keluar," tutur Darma.
Dante diduga sudah meninggal dunia saat itu, sebab tidak ada respons dari bocah tersebut setelah dilakukan CPR.
Karena itulah, Dante akhirnya dilarikan ke rumah sakit bersama saksi lainnya.
"Hasilnya pada saat itu sudah sama sekali tidak ada gerak, Yang Mulia, tidak ada apa namanya gerak-gerak, langsung dibawa ke rumah sakit," ucap Darma.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha membuatnya diancam pidana dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Majelis Hakim Periksa 6 Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Sopir Yudha Arfandi Ikut Diperiksa
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV/Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.