Kompas TV entertainment selebriti

Saat Angger Dimas Geram, Duga yang Minta Sidang Pembunuhan Dante Tertutup adalah Tamara Tyasmara

Kompas.tv - 18 Juli 2024, 23:00 WIB
saat-angger-dimas-geram-duga-yang-minta-sidang-pembunuhan-dante-tertutup-adalah-tamara-tyasmara
Angger Dimas, ayah dari Dante yang meninggal karena tenggelam (Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah almarhum Dante, Angger Dimas murka membeberkan kekecewaannya karena tak pernah mendapatkan info soal sidang kasus pembunuhan putranya dengan tersangka Yudha Arfandi.

Ia tak kuasa meluapkan amarahnya kepada Tamara Tyasmara lantaran baru mengetahui bahwa keluarga dari mantan istri-nya tersebut lah yang memutuskan sepihak untuk menggelar sidang Dante digelar secara tertutup.

Mulanya, Agus Rianto, ayah Angger Dimas datang mengunjungi sidang kasus kematian cucunya tersebut yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan ekspesi Yudha Arfandi beberapa waktu lalu. Sesampainya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ia justru tak mendapati adanya sidang.

Baca Juga: Polisi Benarkan Kimberly Ryder Laporkan Suaminya, Edward Akbar Dugaan Penggelapan Mobil

Agus Rianto kemudian diberi tahu bahwa sidang sudah digelar pukul 10 paginya.

"Baru dapat informasi sidangnya sudah basi om, dan Ini sudah sidang kedua, tambah kaget lagi. Katanya ada permintaan keluarga korban tertutup," terang Agus Rianto saat itu.

Menimpali apa yang terjadi dengan ayahnya, Angger Dimas kini buka suara.

"Waduh saya bilang keluarga korban yang mana. Mohon maaf keluarga korban kan ada dua, ada ibu sama bapak. Nah, saya kalau dari bapak mohon maaf saya terus terang enggak mau kayak gitu," tegas Angger Dimas di Jakarta, mengutip Tribunnews, Kamis (18/7/2024).

"Ini kan kasus pembunuhan anak kecil. Pertama, saya bisa ngomong ini pembunuhan karena sudah jadi terdakwa. Kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunjuk negara untuk mewakili korban. Cuma kok saya sampai sekarang aja nggak kenal tuh sama JPU-nya yang mana," sesal pria yang berprofesi sebagai musisi itu.

Angger Dimas pun kecewa karena pihak JPU tak pernah menghubunginya sebagai ayah dari korban.

"JPU tuh seharusnya sebagai perwakilan dari saya. Apa yang saya ketahui ya? Kita seharusnya ada komunikasi, apa yang harus dibuka selebar-lebarnya supaya hukuman ini menjadi maksimal. Seadil-adilnya," ucapnya dengan nada tinggi.

Angger Dimas kemudian menyindir pihak sang mantan istri, Tamara Tyasmara yang membuat drama dalam kasus ini.

"Mungkin SOP-nya buat keluarga korban tidak diwajibkan datang, gitu. Ini yang kehilangan anak siapa? Yang kehilangan anak siapa?," tanyanya penuh emosi.

"Kasus anak saya itu tuh kayak dijadikan tempat apa ya, drama lah," tandasnya menyindir mantan istrinya.

Pihaknya kecewa tak pernah mendapatkan info soal sidang.

"Saya nunggu sidang, ada info ke saya? Nggak ada, tiba-tiba bablas aja. Ya maaf nih, saya hanya membela pihak saya aja nih. Tolong jangan mainin perasaan dari pihak kami lah. Kami diwakilkan sama siapa?," pungkas Angger Dimas masih dengan nada amarah.

Seperti diberitakan Kompas.tv, diketahui dalam sidang pembunuhan Dante sebelumnya, Jaksa menolak eksepsi kuasa hukum Yudha Arfandi. JPU menyatakan bila dakwaan yang ditujukan kepada Yudha sudah jelas dan memenuhi syarat.

"Seluruh dakwaan terhadap terdakwa Yudha Arfandi telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2," ungkap JPU di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7).

Selain itu, jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar.

"Kedua, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan sudah melampaui ruang lingkup eksepsi," sambungnya.

Baca Juga: Selain Nikita Mirzani, Ini Daftar Artis yang Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Atas dasar tersebut, JPU berharap Majelis Hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi dan proses persidangan kematian Dante bisa dilanjutkan.

"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat mengambil keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," terang JPU.

Sementara itu, hasil keputusan hakim akan dilakukan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 22 Juli 2024.


 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x