JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum aktris Sandra Dewi menilai kliennya tidak berniat untuk menceraikan suaminya, Harvey Moeis, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah.
"Saya yakin enggak ada keinginan ibu Sandra untuk pisah. Ibu Sandra tetap menemani suaminya sampai kapan pun," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Sandra Dewi, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024), dikutip Wartakotalive.com.
Harris menyebut Sandra Dewi mengalami trauma sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
"Saya pikir siapa pun yang mengalami hal-hal begitu pastinya ada trauma ya," ucapnya.
Namun, kata Harris, seiring waktu, aktris yang bermain dalam film Quickie Express itu mulai bisa menerima keadaan.
"Alhamdulillah, Bu Sandra baik-baik saja," sambungnya.
Disinggung soal kasus yang menjerat Harvey, Harris menyebut yang dituduhkan kepada suami kliennya itu masih sebatas dugaan.
"Semua masih proses. Selalu kita tegaskan, kita selalu utamakan asas praduga tak bersalah dalam suatu tindak pidana. Ini masih diduga lho, apakah terlibat atau tidak, tunggu pembuktian di pengadilan nanti," terangnya.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Karenanya, ia mengimbau publik untuk berhenti menghujat Sandra Dewi.
"Kalau sudah melakukan fitnah, mem-bully orang, tapi di pengadilan nggak terlibat sama sekali, dosa nggak?" sambung Harris.
Pada Rabu (15/5/2024) lalu, Sandra Dewi kembali diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya.
Dia tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 18.30 WIB.
Ini bukanlah pertama kali Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait kasus yang menjerat suaminya. Dia pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Kamis, 4 April 2024.
Baca Juga: Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Kepemilikan Pesawat Jet yang Diduga Hasil Korupsi Harvey Moies
Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam kasus tersebut, Harvey diduga mengkoordinir atau menjadi koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan yang diduga melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Sejumlah aset milik Harvey telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.
Selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya.
Sumber : Kompas TV, Wartakotalive.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.