JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menempatkan aktor Ammar Zoni yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Kejari Jakbar sebelumnya telah menerima pelimpahan kasus Ammar dari Polres Metro Jakbar pada Kamis sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Ammar Zoni Siap Polisikan Kubu Irish Bella yang Tuding Dirinya Tak Mampu Nafkahi Anak Rp10 Juta
Hendri menyebut kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.
Berkaitan dengan status Ammar sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Baca Juga: Jalani Tes Urine, Selebritas Ammar Zoni Terbukti Positif Gunakan Sabu dan Ganja!
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Hendri menegaskan, status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.
"Enggak, itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri," kata Hendri.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 12 Desember 2023. Ini merupakan penangkapan ketiga kalinya Ammar karena kasus obat-obatan terlarang.
Suami aktris Irish Bella tersebut pertama kali ditangkap karena kasus serupa pada 7 Juli 2017 lalu. Saat itu, Ammar dibekuk di rumahnya oleh Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil tes urine, artis peran itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja.
Ammar kemudian harus menjalani rehabilitasi sekitar satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Polisi akibat Narkoba, Mulai dari 2017 hingga Dua Kali di 2023
Namun, ia diperbolehkan menjalani rawat jalan dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasi dirinya, Natura Addiction Centre.
Tak kapok, beberapa tahun berselang tepatnya pada 8 Maret 2023, Ammar kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terlebih dulu menangkap sopir Ammar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepada petugas yang melakukan penangkapan, sopir Amman, M, mengaku barang yang ada padanya itu merupakan titipan Ammar.
Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Ammar di rumahnya di Bogor.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.