Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan yayasan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.
“Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmad,” kata Lucky Omega Hasan.
Cerita Versi Yayasan Pondok Pesantren
Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.
Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.
Baca Juga: Diseminasi di Hongkong, BNPT RI Ajak PMI-WNI Kuatkan Nilai Kebangsaan, Persatuan, dan Kesatuan
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).
Dedek menambahkan awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut dibalik nama oleh ayah Halilintar itu.
"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.
"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan,” kata Dedek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.