JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor-seorang kontraktor bernama Omrive Manurung, Alex Safri Winando, buka suara dan mengungkapkan ada kejanggalan dalam proyek yang ditangani oleh Vicky Prasetyo.
Pekerjaan proyek pembuatan mini soccer 2 unit memiliki pagu senilai Rp 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit lagi konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar.
Dijelaskan Alex, bahwa proyek tersebut sudah berjalan sejak 12 September 2023, lalu. Sedangkan di bulan Desember proyek tersebut sudah selesai 50 persen, dalam proses pengerjaannya, Vicky Prasetyo belum membayar, dan sulit untuk ditagih.
"Ada suatu hal yang menjadi kejanggalan di dalam kontrak itu tercatat nilai uang kontrak Rp2,2 triliun untuk dua unit mini soccer," ujar Alex
Baca Juga: Diduga Tunjukan Senpi, Aksi Pengeyorokan Remaja Direkam Warga
"Sedangkan satu konstruksi jalan beton nilainya Rp1,6 triliun," ungkap Alex.
Namun, kata Alex, Vicky Prasetyo sendiri hanya menyampaikan Rp2,2 miliar saja. Alex pun mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba mengkomunikasikan soal nilai uang yang tercatat dalam kontrak kepada Vicky.
"Namun di dalam bahasannya masih tetap disampaikan Rp2,2 miliar,"
"Dan di dalam tulisan terbilang untuk konstruksi jalan beton Rp1,6 milar,"
Baca Juga: Bagaimana Kondisi dan Arus Lalu Lintas di Sekitar Mako Brimob Surabaya Usai Ledakan?
"Hal itu pernah dikomunikasikan oleh klien kami kepada saudara Vicky, dan mengatakan ini cuma kesalahan penulisan angka nilai proyek," paparnya.
Kendati demikian, Vicky Prasetyo malah tak menanggapi lebih lanjut soal kesalahan penulisan angka proyek.
"Namun saudara Vicky menjawab 'sudah tidak apa-apa, yang penting terbilangnya sesuai'."
"Seharusnya klien kami itu minta direvisi kontrak itu, tapi saudara Vicky Prasetyo masih nyuekin aja," ucapnya.
Alex menuturkan, kliennya sebelumnya sempat direkomendasikan untuk bekerja sama dengan Vicky Prasetyo.
"Klien kami ini kan merupakan kontraktor di CPKS yang, kemudian di CPKS ini ada salah satu yang kenal dengan saudara Vicky dan memperkenalkan merekomendasikan klien kami untuk berjumpa dengan Vicky untuk mendapatkan pekerjaan," tuturnya.
Setelah bertemu, akhirnya keduanya memutuskan untuk bekerja sama dalam proyek pembuatan mini soccer dan jalan beton.
"Kemudian dipertemukanlah mereka ini, pada tanggal 12 September diterbitkan SPK yaitu mini soccer dan 5 Oktober konstruksi jalan beton," ujarnya.
Seperti diketahui Vicky Prasetyo dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan dibuat ke Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
"Kami sudah resmi melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan penipuan," kata kuasa hukum pelapor, Alex Safri Winando kepada awak media usai membuat laporan polisi.
Dia pun menjelaskan awal mula terjadinya dugaan kasus penipuan proyek ini. Vicky Prasetyo dan pelapor melakukan kesepakatan kerja sama pengerjaan pembuatan 2 unit lapangan mini soccer dan 1 unit konstruksi jalan beton yang berada di daerah Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat yang mengarah ke lapangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.