Terpisah, Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan pihaknya melakukan pelaporan setelah melihat Hana Hanifah mengunggah konten promosi judi online.
"Kami melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapor," ujar Gurun di Polres Jakarta Selatan pada Juni 2022 lalu.
Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.
Saat membuat laporan, Gurun juga telah membawa barang bukti berupa tangkapan layar unggahan tersebut.
"Dia posting di akun miliknya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ucap Gurun.
Gurun menilai, unggahan yang diduga promosi judi online tersebut meresahkan karena Hana Hanifah termasuk sosok figur publik yang banyak mendapat perhatian masyarakat.
Pihak Hana Hanifah buka suara setelah selebgram tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terkait dugaan promosi judi online.
Pihak Manajer Hana Hanifah sempat membantah kliennya pernah mempromosikan judi online.
Sang Manajer, Nico mengatakan Hana tidak pernah mendapatkan endorsement maupun mempromosikan judi online melalui Instagram.
"Tidak benar itu, Mas," kata Nico kepada awak media, Selasa (7/6/2022).
Nico mengatakan, pihak Hana saat ini sedang melakukan pengecekan ke Polres Jaksel terkait laporan tersebut.
Pasalnya, pihak Hana mengaku tidak mengenal dan merasa tidak memiliki masalah dengan orang yang melaporkannya.
"Dugaan saya itu orang iseng mungkin mas. Kita dalami dulu motif mereka apa," tutur Nico.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.