Hal itu dilakukannya karena Ndhank merasa punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.
Sebagai salah satu pencipta lagu tersebut, Ndhank merasa selama ini tak mendapatkan hak royalti yang sesuai.
Dalam pengakuan terbarunya, Ndhank berharap bisa mendapat royalti 2 persen dari bayaran setiap Stinky manggung.
Baca Juga: Bantah Klaim Ian Kasela soal Lagu Cinderella, Ipay: Saya Tidak Pernah Dapat Royalti Sedikit Pun
"Saya mengharapkan dapat dua persen dari kontrak manggung mereka, tapi tidak disetujui," lanjutnya.
Ndhank mengaku hanya mendapatkan Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu setiap kali Band Stinky manggung.
"Itu uang kebijakan dari band, bukan royalti. Saya baru mau cek ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) mengenai royalti lagu Mungkinkah," sebut Ndhank di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (2/1).
Ndhank mengaku tidak bermaksud minta royalti dari Stinky dan Andre Taulany yang masih menyanyikan lagu "Mungkinkah".
"Somasi itu isinya hanya larangan saja, bukan minta uang royalti performance rights," kata Ndhank Surahman Hartono.
"Ada hak saya untuk melarang mereka membawakan lagu Mungkinkah dan jika masih dilanggar, saya tidak segan membawa ke ranah hukum," ucap Ndhank.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.