“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Susatyo.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan penistaan terhadap institusi Polri. Leon diduga mengucapkan kata-kata yang mencela institusi Polri.
“Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi.”
Baca Juga: Permintaan Maaf Leon Dozan usai Hina Polisi dan Aniaya Kekasihnya
Ibu Leon Dozan, penyanyi Betharia Sonata sempat bersujud di hadapan Yuliana Asaad, ibunda Rinoa Aurora demi anaknya.
Betharia Sonata rela bersujud di kaki ibunda Rinoa, Yuliana Asaad agar mereka dapat memaafkan perbuatan buruk anaknya.
"Tidak ada niat seperti itu (sujud), tapi begitu ketemu langsung 'Maafin, Mama Rinoa, maafin anak saya, maafin juga saya,'" ujar Betharia Sonata menceritakan momen dirinya meminta maaf kepada Yuliana, Senin (4/12/2023).
Sampai bersujud di depan Yuliana, Betharia mengakui yang dilaluinya ini sangat berat, dan dia takut membayangkan masa depan putranya.
"Anak saya di ujung tanduk hidupnya. Ya Allah, berat, sebagai saya, berat banget, saya ngerasain takut, membayangkan saja takut," tutur Betharia.
"Ya gimana sama anak, sayang, ya. Pelindung saya," ucap Betharia menangis tersedu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan proses penyidikan kasus Leon Dozan sudah berjalan dan pihaknya telah mengirim surat dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
Oleh karena itu, meski laporan kasus tersebut sudah dicabut, pihak kepolisian tidak bisa langsung membebaskan Leon.
"Nah, kalau memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya. Yang pertama adalah syarat formal dan (yang kedua) syarat material. Syarat formilnya mungkin udah ada perdamaian segala macam," kata Susatyo, Senin (4/12), dikutip dari Kompas.com.
Leon tidak bisa langsung bebas karena polisi harus menganalisis syarat materiil yang diserahkan. Pihak kepolisian juga harus berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Kalau syarat material harus kita kaji. Dalam sarat material tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Karena ini hukum ya, dan sempat viral beberapa waktu lalu, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Susatyo Purnomo Condro.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.