Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak mempromosikan praktik judi online tersebut.
Anggoro menyebut, keuntungan Youtuber "Emak Gila" dari mempromosikan judi online cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Youtuber "Emak Gila" Ditangkap Gara-gara Promosikan Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara
"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," ungkap Anggoro, Jumat (18/8/2023).
Akibat perbuatannya, Youtuber "Emak Gila" dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua orang selebgram dan youtuber asal Bandung berinisial DS dan AF karena mempromosikan judi online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, penangkapan dua pelaku ini berdasarkan dua laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua akun yang mempromosikan link situs judi online. Petugas kemudian menangkap DS dan AF di kediaman mereka masing-masing.
"Yang satu (ditangkap) di Cicendo dan satu lagi di Margahayu," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Judi Online Makin Marak, Menkominfo Budi Arie Pakai Solusi Ini..
Budi mengatakan, DS merupakan selebgram dan seorang konten kreator pada akun Youtube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower.
Tersangka memanfaatkan follower temannya itu untuk mempromosikan situs judi online akun instagram miliknya.
"Dan para follower-nya yang mengklik link tersebut langsung masuk ke situs judi online, dan di situ diarahkan," ucap Budi.
Adapun selebgram dan youtuber berinisial AF juga memiliki ratusan ribu followers di Instagram dan YouTube. Baik DS maupun AF mendapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.
"Endorse-nya bervariasi tergantung berapa banyak pengikutnya yang mengklik link tersebut. Keuntungan yang didapat Rp 5 juta kadang sampai Rp 10 juta, tergantung klik," ucapnya.
Adapun aksi tersebut diduga telah berlangsung hingga 1 tahun. Saat ini polisi tengah mendalami dan mengembangkan ke pemilik judi online tersebut, serta menelusuri uang masuk melalui rekening para tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Sanksi hukumannya pidana 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," kata Budi.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.