Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.
Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, 19 Juni 2023 lalu.
Laporan tersebut bernomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Djamaludin mengatakan Mario Teguh diduga tidak memenuhi kewajibannya sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan.
"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT," ujar Djamaludin, Jumat (14/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Djamaludin menceritakan kasus tersebut bermula saat kliennya menjadikan Mario sebagai brand ambassador produk kecantikan.
Pelapor kemudian bertemu dengan Mario bersama istrinya di bandara, lalu hubungan mereka semakin akrab.
Dari pertemuan itu, pelapor diiming-imgingi akan mendapat keuntungan besar ketika memakai jasa Mario.
"Memberikan janji bahwa, 'Nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta'. Diiming-imingi bahwa setiap bulan nanti dia buat secara rinci itu detailnya kalau dari Makassar sekian banyak, Surabaya sekian banyak, maka tiap bulan itu omzet akan sekian," ungkap Djamaludin.
Djamaludin menyampaikan kliennya telah memberikan uang Rp5 miliar kepada Mario.
Pelapor juga sudah memenuhi semua permintaan motivator berusia 67 tahun tersebut, salah satunya keinginan pergi ke luar negeri dengan harapan Mario tetap bisa mempromosikan brand kecantikan miliknya.
Bahkan, kata Djamaludin, kliennya sampai menjual mobil dan rumah untuk menuruti permintaan Mario tersebut.
"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelas Djamaludin.
Kendati demikian, menurut dia, Mario Teguh tidak melaksanakan apa yang sudah dijanjikan kepada kliennya.
Melalui laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.