JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Inara Rusli menegaskan bahwa dirinya tetap akan menuntut nafkah senilai Rp12 miliar kepada Virgoun. Angka tersebut terbagi menjadi nafkah idah Rp1 miliar dan mutah Rp10 miliar.
Inara juga tetap akan memperjuangkan hak asuh anak dan menuntut Virgoun membayar nafkah anak sebanyak Rp110 juta per bulan.
“Insyaallah masih tetap, ya,” kata Inara usai menjalani sidang mediasi perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Rebutan, Virgoun dan Inara Rusli Sama-Sama Kukuh Ingin Dapatkan Hak Asuh Anak
Perempuan 30 tahun itu pun berharap, majelis hakim dapat mengabulkan semua tuntutannya, termasuk besaran nominal yang tertera dalam gugatan cerainya terhadap Virgoun.
“Harusnya sesuai ya dengan apa yang kita minta kepada yang bersangkutan,” ujar Inara, dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, enggan menanggapi soal gugatan nafkah dari Inara Rusli terhadap kliennya.
“Itu materi gugatan. Kami tidak bahas di sini,” ujar pria yang akrab disapa Kris itu.
Hari ini, Inara dan Virgoun sama-sama menghadiri sidang mediasi perceraian. Sayangnya, mediasi tersebut gagal lantaran keduanya sepakat untuk bercerai.
Baca Juga: Sidang Mediasi Virgoun dan Inara Rusli Gagal, Keduanya Sepakat Cerai
Sebagai informasi, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023).
Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.
Tuntutan tersebut, di antaranya adalah gugat cerai, provisi yang meliputi permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, dan pemeliharaan rumah.
Kemudian, Inara juga menuntut hak asuh anak, harta gono-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Virgoun Dikawal Bhabinkamtibmas di Sidang Cerai: Mereka yang Menghampiri
Tak hanya itu, Inara juga menuntut royalti lagu Virgoun. Kuasa hukum Inara, Arjana, menjelaskan bahwa royalti termasuk ke dalam harta bersama.
“Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu,” kata Arjana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023), seperti dikutip dari Grid.id.
Sumber : Tribunnews/Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.