JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana perceraian musisi Virgoun dan Inara Rusli akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu (7/6/2023).
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan kliennya siap hadir dalam sidang beragendakan mediasi hari ini.
"Ibu Inara klien kami akan hadir dan menjalani mediasi," kata Arjana Bagaskara Selasa (6/6).
Sementara itu, Sandy Arifin kuasa hukum Virgoun juga memastikan kliennya akan menghadiri sidang cerainya dengan Inara Rusli, istrinya.
"Klien kami akan hadir dalam sidang mediasi," ujar Sandy Arifin,dikutip dari Wartakota.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Virgoun sempat mengajukan permohonan talak cerai terhadap Inara Rusli ke PA Jakarta Barat pada 5 Mei 2023.
Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Alasan Menikah dengan Virgoun: Dulu, Semua Sifat Cowok Idaman Ada di Dia
Hal itu dilakukan usai Inara membongkar dugaan perselingkuhan Virgoun melalui media sosial Instagram.
Namun, pada Rabu (17/5), mantan vokalis band Last Child itu resmi mencabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli di PA Jakarta Barat.
“Kami mencabut gugatan atau permohonan (cerai) yang kami ajukan,” kata Wijayano, Rabu.
Adapun, alasan Virgoun mencabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli rupanya karena tak mencantumkan hak asuh anak dalam tuntutannya.
Pada Senin (22/5), Inara Rusli balik melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat,
Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun tercatat di nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Ada 11 materi gugatan Inara Rusli terhadap Virgoun, di antaranya perceraian, hak asuh anak dan harta gana gini.
Arjana Bagaskara menjelaskan Inara menuntut royalti lagu Virgoun sebagai harta bersama yang ada dalam poin gugatan cerai kliennya.
Arjana menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta.
“Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu,” kata Arjana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/3), seperti dikutip dari Grid.id.
Arjana menambahkan, hal tersebut masih asing di Indonesia. Bahkan, perceraian Inara Rusli dan Virgoun menjadi kasus pertama di Indonesia yang menuntut royalti menjadi harta bersama.
Baca Juga: Inara Rusli Tuntut Nafkah Mutah Rp10 Miliar, Ini Respons Virgoun
“Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan, dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," terangnya.
Selain itu, lanjut Arjana, Inara juga menuntut nafkah mutah atau pemberian berupa uang/benda dari suami ke istri yang ditalak senilai Rp10 miliar. Angka tersebut berbeda dengan nafkah hadanah untuk anak yang sebesar Rp50 juta per bulan.
“Rp10 miliar itu jumlah mutah yang diminta. Untuk anak-anak itu jumlahnya Rp50 juta per bulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun,” jelas Arjana.
Sumber : Wartakota, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.