JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini tengah ramai unggahan di Twitter dari beberapa pasangan sejoli yang memamerkan momen saat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa adanya resepsi.
Tren tersebut muncul setelah seorang pengguna Twitter menjelaskan biaya resepsi pernikahan dengan tamu 400 orang mencapai Rp86 juta. Hal itu mengundang reaksi netizen lainnya yang menilai pernikahan tidak selalu perlu biaya yang banyak.
Seperti halnya unggahan akun @odongpejj yang memposting momen saat menikah gratis di KUA.
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis akun tersebut, Selasa (31/1/2023).
Unggahan tersebut pun memancing pasangan-pasangan lain menceritakan bagaimana saat menikah di KUA.
"Ikutan tren, Nikah di KUA th 2020. Waktu itu gua blg 'niat kita ibadah, jd aku mau yg sederhana aja yg penting sesuai syariat. Uang yg kita punya buat honeymoon, mempercantik rumah, dan ngisi perabotan. Lebih bermanfaat untk jangka panjang'. Ini bahagia versi kami," tulis akun @haiiisekar.
Ada pula pasangan yang bercerita mengenai keseruan menikah di KUA bahkan menjadi lebih intim.
"Ingin turut meramaikan thread ini. 2019 nikah di KUA trus pulangnya jajan batagor sama tempura," tulis akun @ichongjancong.
Menikah di KUA menjadi salah satu opsi populer di kalangan pasangan muda saat ini. Hal ini dipicu oleh masa pandemi yang melarang adanya pesta dan tak terlepas dari semakin mahalnya biaya resepsi.
Baca Juga: Viral, Pasangan Pengantin Gunakan Bak Mandi Arungi Banjir untuk Menikah di KUA
Lantas, apa saja syarat, biaya, alur menikah di KUA?
Biaya menikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja KUA tersebut.
Adapun layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja:
Akan tetapi, apabila akad nikah dilakukan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Hal itu juga berlaku apabila penghulu diminta untuk datang ke lokasi resepsi.
Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
Baca Juga: Selamat! Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.
Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.