Bukti-bukti hasil visum tersebut lantas diserahkan Venna kepada polisi saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ketiga di Polda Jawa Timur pada Kamis.
Baca Juga: Venna Melinda Ogah Damai dengan Ferry Irawan dalam Kasus Dugaan KDRT, Tak akan Buka Ruang Mediasi
Sebelumnya, Ferry Irawan sempat membantah melakukan KDRT kepada Venna Melinda saat mereka berada di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada 8 Januari 2023.
Ferry menyebut saat itu Venna histeris dan menyakiti dirinya sendiri.
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.
Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, kemudian menanyakan cara Ferry menenangkan istrinya.
"Gimana cara menenangkan, memiting?" tanya Jeffry.
"Enggak. Menenangkan istri saya yang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri," ucap Ferry.
Setelah itu, Ferry mengaku mengangkat tubuh Venna ke kasur untuk menenangkannya.
"Jadi saya mengangkat beliau ke kasur, pada saat itu, beliau memajukan mukanya, menempelkan mukanya ke saya. Dengan mengumpat kata-kata. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya bilang, karena kata-kata itu yang buat saya sudah melebihi apa pun lah," ucap Ferry.
Ferry merasa kata-kata itu tak sepantasnya disampaikan seorang istri kepada suami.
"Dalam hati, sudah tidak sepantasnya keluar dari mulut istri saya. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya rebahkan dia di tempat tidur, pada saat itu dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya."
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.