Berikut isi petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar USD Rp4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank;
Baca Juga: Tanggapi Kabar Biaya Rumah Sakit Ditanggung Kaesang, Adik Indra Bekti: Maaf, Ya
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp30 miliar) kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara a-quo.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.