JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Ryszard menggugat Tamara lantaran masalah dalam pengobatan sang ayah.
“Betul (Tamara Bleszynski digugat). Dalam gugatan seperti itu (dilatarbelakangi pengobatan ayah),” kata Djuyamto, Kamis (26/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Awal Mula Tamara Bleszynski Polisikan Pengelola Hotel Warisan Orang Tua, 19 Tahun Tak Dilibatkan
Masalah tersebut rupanya sudah terjadi pada 2001 silam. Saat itu, Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah. Namun, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan sehingga Ryszard menggugat Tamara.
Menilik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan Ryszard terhadap Tamara dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Ryszard meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp4.022.335.099.
Djuyamto menjelaskan angka tersebut hanya kerugian materiil. Pasalnya, Ryszard juga mengalami kerugian immateriil.
“Iya (total Rp34 miliar), ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar,” ujar Djuyamto.
Baca Juga: Tak Hanya Alami Memar di Kepala, Intan Aspri Hotman Paris Juga Kena Mental, Diduga Dianiaya MW
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.