JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, artis Venna Melinda.
Ia terlihat mengenakan pakaian tahanan biru dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin malam.
Berikut rangkuman fakta-fakta saat Ferry ditahan.
Saat memberi keterangan kepada awak media, Ferry menegaskan bahwa dirinya masih menjadi suami sah Venna Melinda.
"Saya masih suami sah Venna Melinda di mata agama dan di mata hukum," kata Ferry.
Ia meminta semua pihak tidak berburuk sangka. Menurutnya, wajar jika sebuah rumah tangga memiliki masalah. Ia menegaskan, masalah rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.
Baca Juga: Bantah Lakukan KDRT, Ferry Irawan: Saya Hanya Menenangkan Istri yang Sedang Histeris
"Sudah selayaknya masalah itu dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," ujarnya.
Ferry sempat membacakan surat cinta yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda di depan awak media. Ia akan menitipkan surat tersebut ke kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang untuk diberikan langsung pada Venna.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry dengan kondisi tangan diborgol.
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," lanjunya.
Ia juga menyinggung soal ibunya jatuh sakit usai Ferry dilaporkan ke polisi oleh Venna Melinda.
Baca Juga: Ferry Irawan Mengaku Kerja sebagai Influencer: Semua Penghasilan Masuk ke Rekening Venna Melinda
"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.
la meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibu dan tak mau menyesal kedua kalinya saat ayahnya meninggal.
"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," tuturnya.
Ferry sempat membantah melakukan KDRT kepada Venna Melinda selama mereka menikah. Ia mengaku memang sempat cekcok dengan istrinya.
Saat itu, kata Ferry, Venna histeris dan menyakiti dirinya sendiri.
Baca Juga: Aldilla Jelita Minta Doa, Kepala Indra Bekti akan Dipasang VP Shunt, Apa Itu?
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," lanjutnya.
Kuasa hukum Ferry, Jeffry kemudian menanyakan cara Ferry menenangkan istrinya.
"Gimana cara menenangkan, memiting?" tanya Jeffry.
"Enggak. Menenangkan istri saya yang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri," ucap Ferry.
Setelah itu, Ferry mengaku mengangkat tubuh Venna ke kasur untuk menenangkannya.
"Jadi saya mengangkat beliau ke kasur, pada saat itu, beliau memajukan mukanya, menempelkan mukanya ke saya. Dengan mengumpat kata-kata. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya bilang, karena kata- kata itu yang buat saya sudah melebihi apapun lah," ucap Ferry.
Mendengar ucapan Venna, Ferry merasa kata-kata itu tak sepantasnya disampaikan seorang istri pada suami.
"Dalam hati, sudah tidak sepantasnya keluar dari mulut istri saya. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya rebahkan dia ditempat tidur, pada saat itu dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya," jelasnya.
Baca Juga: Gagal jadi "Ibu Menhan", Kiky Saputri Undang Langsung Prabowo ke Pernikahannya
Setelah klienya ditahan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk Ferry Irawan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Sebagai informasi, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1/2023).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga secara fisik dan psikis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.