SURABAYA, KOMPAS.TV - Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, setelah ditahan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diberitakan sebelumnya, Ferry resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dalam kasus dugaan KDRT di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Seperti dilansir Antara, Ferry keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Ia kemudian membacakan surat yang ditujukan kepada Venna Melinda.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua, kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali."
Baca Juga: Ferry Irawan Langsung Ditahan usai Diperiksa 7 Jam dalam Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda
Aktor 45 tahun itu juga menyinggung kondisi ibunya yang sedang sakit.
"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ujarnya.
Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya setelah ayahandanya wafat.
Ferry mengatakan akan menitipkan surat yang ia tulis kepada kuasa hukumnya Jeffry Simatupang untuk disampaikan kepada Venna.
"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena," ungkapnya.
Baca Juga: Sebelum Insiden Dugaan KDRT, Ferry Irawan Ngaku Bibirnya Dicakar hingga Robek
Setelah membacakan suratnya, Ferry masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.
Sementara Jeffry yang mendampingi Ferry, mengatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT yang dilakukan di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu, 8 Januari 2023.
Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jawa Timuar.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.